Pengertian dan Penjelasan Mengenai Apa Itu Ghibah Dalam Islam ! Berikut Penjelasannya
Berbicara
mengenai berkumpul, tentulah bisa dibedakan menjadi dua jenis, pertama ialah berkumpul yang mendatangkan manfaat baik bagi diri, orang lain, maupun
orang banyak nantinya. Berkumpul dengan bermanfaat seperti, pengajian, belajar
baik di sekolah, maupun di tempat-tempat lain yang baik. Kedua, ialah berkumpul
yang mendatangkan mudharat seperti, berkumpul yang hanya sekedar membangun
butir-butiran dosa baik yang disadari maupun yang tidak disadari. Nah, di sini
akan lebih memfokuskan mengenai berkumpul yang kiranya kurang bermanfaat.
Kebiasaan
berkumpul dengan kawan, rekan kerja, dan college tanpa membatasi atau memperhatikan
topik yang akan dijadikan bahan perbincangan membuat kebanyakan manusia
terjerumus dalam perbincangan yang membincangkan mengenai pihak ketiga atau
orang lain yang tidak ada di dalam perkumpulannya tersebut, baik yang berbau
gossip yang masih simpang siur kebenarannya, maupun yang berbau aib yang tidak
baik dari pihak ketiga tersebut dimana yang diperbincangkan belum tentu rela
dan ikhlas jika hal itu menjadi bahan pembicaraan.
Hal itu, ditambah lagi dengan
media-media yang dewasa ini malah memberikan berita-berita yang biasanya hanya
bertujuan menaikkan rating tanpa didasari dengan fakta-fakta yang terpercaya. Semakin terdengar aneh dan membuat seseorang penasaran,
maka semakin popular lah berita itu untuk diperbincangkan.
Nah, di sinilah posisi dari segala
macam muara yang dinamakan sebagai Ghibah. Ghibah adalah salah satu perbuatan
yang sangat tidak disenangi oleh Allah SWT. Karena, sejatinya orang yang
melakukan ghibah, hanya memberikan kesakitan pihak yang dijadikan bahan ghibah,
dan akhirnya hanya mendatangkan keburukan dan dosa.
Imam
Muslim meriwayatkan sebuah hadist dalam kitab Shahihnya dari shahabat Abu
Hurairah radhiyallu’anhu :
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ:
( أَتَدْرُونَ مَا اَلْغِيبَةُ?
قَالُوا:
اَللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ.
قَالَ:
ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ.
قِيلَ:
أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ?
قَالَ:
إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اِغْتَبْتَهُ, وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَقَدْ بَهَتَّهُ
) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
“Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu sesungguhnya Rasulullah shalallahu’alaihi wa
Sallam ? bersabda: “Tahukah kalian apa ghibah itu? Para shahabat berkata:
“Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Kemudian beliau ? bersabda: “Engkau
menyebutkan sesuatu yang ada pada saudaramu yang dia membecinya. Ditanyakan
(salah seorang dari para sahabat bertanya –pen),”Bagaimana halnya jika apa yang
aku katakan itu terdapat pada saudaraku?” Beliau shalallahu’alaihiwasalam
menjawab : “Jika yang engkau sebutkan tadi benar-benar ada pada saudaramu
sungguh engkau telah berbuat ghibah, sedangkan jika itu tidak benar maka engkau
telah membuat kedustaan atasnya.” (HR. Muslim ( 2577 ) dalam Al-Birr wa
ash-Shilah wa al-Adaab. Lihat Bulughul Mahram cet. pustaka as-Sunnah 2007 .Hal
734)
Dalam
hadist tersebut, sudah dijelaskan mengenai definisi ghibah melalu pecakapan
Rasulullah SAW dengan para Sahabatnya di masa itu. Untuk itu, dalam memahami
ghibah bisa didasari dari garis besar ghibah itu sendiri.
Dalam
Al-Qur’an, Allah SWT juga berfirman di dalam surat Al-Hujurat ayat 12 :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ
إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ
يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian
dari prasangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan
janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka
memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik
kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat lagi Maha Penyayang”
Dari
ayat qu’ran surat Al-hujurat di atas, Allah SWT memberikan pedoman bagi seluruh
umat manusia, bahwa kita sebagai umat islam khususnya hendaknya dan sudah sepantasnya
menjauhi segala prasangka yang dapat menghasilkan sebuah topik gunjingan
terhadap orang lain. Dengan keras, Orang yang berbuat demikian maka sama seperti
memakan daging saudaranya sendiri yang sudah mati.
Berdasarkan
hadist dan firman Allah di atas dapat diambil suatu kesimpulan tentang definisi
ghibah yaitu membicarakan sesuatu yang ada pada diri orang lain, dimana yang
dibicarakan tidak menyukai apabila seuatu tersebut disebutkan atau dibicarakan.
Dari mulai jasmani yang kelihatan, agama yang di anut, kekayaan yang dimiliki,
hati, akhlak yang ada, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Cara yang dilakukan pun
bermacam-macam dari mulai membeberkan suatu kejelekkan, aib, menduplikasi
tingkah atau perilakunya, maupun dengan mengolok-ngolok orang tersebut, tanpa
sepengetahuannya.
Dalam
Minhajul Qasidin Ibnu Qudamah Al-Maqdisy rahimahullah menyebutkan bahwa makna
ghibah adalah menyebut – menyebut saudaramu yang tidak ada disisimu dengan
perkataan yang tidak disukainya, baik yang berhubungan dengan kekurangan
badannya, seperti pernglihatannya yang kabur, buta sebelah matanya, kepalanya
yang botak, badannya yang tinggi, badannya yang pendek dan yang lainnya. Atau,
yang menyangkut nasabnya, seperti perkataanmu: “Ayahnya berasal dari rakyat
jelata, ayahnya orang India, orang fasik, dan lainnya.” Atau, yang menyangkut
akhlaqnya, seperti perkataanmu: “Dia akhlaknya buruk dan orangnya sombong.” Atau
yang menyangkut pakaiannya, seperti perkataanmu: “Pakaiannya longgar, lengan
bajunya terlalu lebar”, dan lain-lainnya.(Minhajul Qasidin, Cet. Pustaka as-Sunnah,
2008,Hal 308)
“Ketahuilah
bahwa setiap sesuatu yang dimaksudkan sebagai celaan, maka itu dikateorikan
ghibah, baik dalam bentuk perkataan atau pun yang lainnya, seperti kedipan
mata, isyarat atau pun tulisan. Sesungguhnya tulisan merupakan salah satu dari
dua lisan” (Minhajul Qasidin, Cet. Pustaka as-Sunnah, 2008,Hal 309)
Dari
segala penjelasan di atas, mudah-mudahan bisa menjadi bahan untuk rujukan dalam
evaluasi diri, sudah sejauh mana kita melakukan perbuatan ghibah, apakah perbuatan
tersebut sengaja atau tidak sengaja kita laukan, dan segeralah berhenti dan
hati-hati agar tidak mengulanginya kembali.
- Al-Maqdisy, Ibnu Qudamah, 2008, Minhajul Qashidin cetakan 1 Penerbit: Pustaka as-Sunnah: Jakarta
- Ibnu Hajar Al-Asqalani Al-Hafidz, 2006, Bulughul Maram, Penerbit Pustaka Al Kautsar: Jakarta

Tidak ada komentar: